Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)


Syarat Pembuatan KTP-el

1. KTP - el BARU

Penerbitan KTP - el yang baru bagi penduduk warga negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
  2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
  3. Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah.
  4. Foto Copy:
  • KK.
  • Kutipan akta nikah/Akta kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  • Kutipan akta kelahiran.

2. KTP - el Karena Hilang Atau Rusak

Penerbitan KTP - el karena hilang atau rusak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP - el yang rusak.
  2. Foto Copy KK.
  3. Paspor dan izin tempat tinggal bagi orang asing.

3. KTP - el Karena Pindah Datang

Penerbitan KTP - el karena pindah datang dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Surat keterangan pindah/Surat keterangan pindah datang.
  2. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.




Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.