Syarat Pembuatan KTP-el
1. KTP - el BARU
Penerbitan KTP - el yang baru bagi penduduk warga negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah.
- Foto Copy:
- KK.
- Kutipan akta nikah/Akta kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Kutipan akta kelahiran.
2. KTP - el Karena Hilang Atau Rusak
Penerbitan KTP - el karena hilang atau rusak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP - el yang rusak.
- Foto Copy KK.
- Paspor dan izin tempat tinggal bagi orang asing.
3. KTP - el Karena Pindah Datang
Penerbitan KTP - el karena pindah datang dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat keterangan pindah/Surat keterangan pindah datang.
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.