Syarat Pembuatan KK
Sebelum penerbitan KK BARU diawali dengan proses pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, dengan syarat:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
- KK;
- KTP
- Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
- Kutipan Akta Perceraian.
c. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, Khusus bagi Komunitas terpencil/suku terasing.
1. KK BARU
Penerbitan KK BARU bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat:
- Izin tinggal tetap bagi orang asing.
- Foto copy atau menunjukan kutipan akta nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK Lama;
- Kutipan Akta Kelahiran
3. KK KARENA NUMPANG KK
Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam Negara Kesatuan Republik indonesia; dan
- Surat Keterangan datang dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
4.PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian; atau
- Surat keterangan Pindah/Surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK
Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;
- KK yang rusak;
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen kepandudukan dari salah satu anggota keluarga;atau
- Dokumen Keimigrasian bagi orang asing
Ganti nama dan tanda lahir
BalasHapus