Syarat Pembuatan Akta Perkawinan (Non Muslim)

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan (Non Muslim)


SYARAT PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN (NON MUSLIM)

  1. SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA / PEGHAYAT KEPERCAYAAN / SALINAN PENETAPAN PENGADILAN
  2. SURAT KETERANGAN DARI DESA / KELURAHAN
  3. FOTOCOPY KTP-ELEKTRONIK CALON MEMPELAI / PHOTOCOPY KK CALON MEMPELAI
  4. FOTO COPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN CALON MEMPELAI
  5. PAS PHOTO BERDAMPINGAN UKURAN 4X6 CM SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR
  6. FOTO COPY KTP LEEKTRONIK 2 (DUA) ORANG SEBAGAI SAKSI PENCATATAN PERKAWINAN
  7. FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK YANG AKAN DIAKUI / DISAHKAN*)
  8. FOTOCOPY AKTA PERCERAIAN / KEMATIAN JIKA YANG BERSANGKUTAN TELAH PERNAH KAWIN *)
  9. IJIN DARI KOMANDAN JIKA ANGGOTA TNI/POLRI*)
  10. STMD (SURAT TANDA MELAPOR DIRI) DARI KEPOLISIAN UNTUK PERKAWNAN CAMPURAN*)
  11. SURAT IZIN DARI ISTERI BAGI YANG BERPOLIGAMI *)
  12. SURAT IZIN DARI PENGADILAN NEGERI BAGI YANG BERPOLIGAMI*)
  13. SURAT IJIN DARI PERWAKILAN NEGARA ASING YANG BERSANGKUTAN BAGI CALON MEMPELAI BUKAN WNI*)
  14. PASPOR/DOKUMEN KEIMIGRASIAN BAGI BUKAN WNI*)
  15. SKTT DARI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (UNTUK WNA) *)
  16. FOTO COPY DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK KEBENARAN DAN KESESUAIAN DATA DENGAN DOKUMEN YANG TELAH DIMILIKI OLEH PENDUDUK ( MISAL ; SK, IJAZAH, PASPOR, DLL) *)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.