Syarat Pembuatan Akta Perkawinan (Non Muslim)
Achmadi, A.Md.
Januari 09, 2024
SYARAT PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN (NON MUSLIM)
- SURAT KETERANGAN PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA / PEGHAYAT
KEPERCAYAAN / SALINAN PENETAPAN PENGADILAN
- SURAT KETERANGAN DARI DESA / KELURAHAN
- FOTOCOPY KTP-ELEKTRONIK CALON MEMPELAI / PHOTOCOPY KK CALON
MEMPELAI
- FOTO COPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN CALON MEMPELAI
- PAS PHOTO BERDAMPINGAN UKURAN 4X6 CM SEBANYAK 4 (EMPAT)
LEMBAR
- FOTO COPY KTP LEEKTRONIK 2 (DUA) ORANG SEBAGAI SAKSI PENCATATAN
PERKAWINAN
- FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK YANG AKAN DIAKUI / DISAHKAN*)
- FOTOCOPY AKTA PERCERAIAN / KEMATIAN JIKA YANG BERSANGKUTAN
TELAH PERNAH KAWIN *)
- IJIN DARI KOMANDAN JIKA ANGGOTA TNI/POLRI*)
- STMD (SURAT TANDA MELAPOR DIRI) DARI KEPOLISIAN UNTUK
PERKAWNAN CAMPURAN*)
- SURAT IZIN DARI ISTERI BAGI YANG BERPOLIGAMI *)
- SURAT IZIN DARI PENGADILAN NEGERI BAGI YANG BERPOLIGAMI*)
- SURAT IJIN DARI PERWAKILAN NEGARA ASING YANG BERSANGKUTAN
BAGI CALON MEMPELAI BUKAN WNI*)
- PASPOR/DOKUMEN KEIMIGRASIAN BAGI BUKAN WNI*)
- SKTT DARI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (UNTUK WNA)
*)
- FOTO COPY DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK KEBENARAN DAN KESESUAIAN
DATA DENGAN DOKUMEN YANG TELAH DIMILIKI OLEH PENDUDUK ( MISAL ; SK, IJAZAH,
PASPOR, DLL) *)