PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN (NON MUSLIM)
Syarat-syarat:
1)
SURAT PENGANTAR DARI RT/RW
DAN DIKETAHUI KEPALA DESA/ LURAH.
2)
PENETAPAN PENGADILAN
MENGENAI PERCERAIANNYA.
3)
KUTIPAN AKTA PERKAWINAN (ASLI).
4)
FOTO KOPI KK DAN KTP / ATAU
PASPORT PEMOHON.
5) FOTO COPY KTP PELAPOR.