Akta Pengesahan Anak
Syarat-syarat:
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- Foto Copy Penetapan Pengadilan/isbat Nikah *)
- Fotokopi KK; dan
- Fotokopi KTP pemohon.
Syarat-syarat: