SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN


SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN


PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

 

  1. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI DOKTER/BIDAN/PENOLONG KELAHIRAN.
  2. SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS DISDUKCAPIL BAGI KELAHIRAN YANG TELAH LEBIH DARI 60 HARI.
  3. FOTO COPY AKTA NIKAH ORANG TUA.
  4. FOTO COPY KARTU KELUARGA ORANG TUA.
  5. FOTO COPY KARTU KELUARGA YANG BERSANGKUTAN BAGI YANG TIDAK TINGGAL DENGAN ORANG TUA.
  6. FOTO COPY KTP ELEKTRONIK ORANGTUA/ WALI / PELAPOR.
  7. FOTO COPY KTP ELEKTRONIK PELAPOR.
  8. FOTO COPY KTP / IDENTITAS SAKSI (2 ORANG).
  9. JIKA TIDAK ADA SURAT KETERANGAN DARI DOKTER / BIDAN / PENOLONG KELAHIRAN PEMBUAT SPTJM (SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNG JAWAB MUTLAK).
  10. YANG TIDAK MEMILIKI AKTA NIKAH MEMBUAT SPTJM TENTANG KEBENARAN ATAS PASANGAN SUAMI ISTERI ( BAGI KELUARGA YANG DALAM SATU KELUARGA MENUNJUKAN PASANGAN SUAMI ISTERI ).
  11. UNTUK KEBENARAN DAN KESESUAIAN AKTA YANG AKAN DITERBITKAN DENGAN DOKUMEN LAINYA YANG TELAH DIMILIKI OLEH PENDUDUK MELAMPIRKAN PHOTO COPY DOKUMEN PENDUKUNG (MISALNYA IJAZAH, PASPORT, RAPORT, DLL).




Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.