SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI DOKTER / PARAMEDIS / ATAU SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KADES / ATAU LURAH (ASLI).
- FOTO COPY KK DAN KTP YANG MENINGGAL.
- FOTO COPY KTP / DATA SAKSI 2 ORANG.
- FOTO COPY SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL, BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS.
- FOTO COPY KTP PELAPOR.
Syarat-syarat pendukung
Foto Copy dokumen pendukung untuk kebenaran dan kesesuaian data dengan dokumen yang telah dimiliki oleh penduduk ( misalnya SK bagi PNS, Akta nikah bagi yang telah menikah dll).